Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 divalidasi

  1. KTP
  2. Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19

  1. Calon penumpang menyerahkan Dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan Covid-19 dan KTP
  2. Jika tidak berlaku lagi, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 di fasyankes pilihan yang bersangkutan
  3. Jika hasilnya didapatkan hasil Reaktif ataupun Positif Covid-19, maka tidak divalidasi dan pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan
  4. Jika hasil pemeriksaan didapatkan hasil Non Reaktif ataupun Negatif Covid-19, maka dilakukan validasi dengan membubuhkan tanda tangan petugas, cap tanggal dan cap Garuda Port Health Officer

Dilakukan selama kurang lebih 5 Menit

Rp.0,- (nol rupiah)

Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 divalidasi

Whatsapp : 081279338788

Website : https://www.bkkpanjang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 divalidasi"