pelayanan pelayanan bedah sentral

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  1. Sudah didaftarkan jadwal operasi di Instalasi Bedah Sentral
  2. Sudah dilakukan persiapan pre operasi di ruang Rawat Inap
  3. Dokumen Rekam Medis

  1. Perawat ruang premedikasi mengkonfirmasi (by phone) ke petugas ruangan untuk mengirim pasien ke ruang operasi.
  2. Perawat ruangan melakukan serah terima pasien ke ruangpremedikasi
  3. Perawat premedikasi memverifikasi : ?Berkas rekam medis (surat persetujuan tindakan, pemeriksaan penunjang, advis dokter) ?Identitas (nama, tanggal lahir, alamat) dengan rekammedis dan gelang pasien ?Riwayat kesehatan pasien ?Pembedahan yang akan dilakukan (jenis operasi, lokasi/penandaan dan diagnosa medis) ?Menanyakan pada pasien apakah dalam keadaanpuasa ?Persediaan obat dan darah
  4. Perawat ruangan melakukan evaluasi keadaan umum dan tanda- tanda vital (tekanan darah, nadi, suhu pernafasan) serta pemberian antibiotik profilaksis sesuai advis dokter
  5. Perawat ruangan premedikasi melengkapi rekam medis pasien : ?Form evaluasi sebelum anestesi ?Form laporan operasi ?Form laporan anestesi ?Form evaluasi pasca operasi ?Form Surgical Safety Checklist (SSC) / ceklis keselamatan pembedahan ?Surveilans harian Infeksi Daerah Operasi (IDO) ?Asuhan keperawatan pre operasi dan post operasi
  6. Perawat memberikan edukasi pada setiap episode tindakan yang dilakukan
  7. Pasien dilakukan tindakan premedikasi kemudian dipindahke kamar operasi
  8. Tim pelaksana operasi melakukan tindakan pembedahan sesuai prosedur dan kasus penyakit
  9. Setelah operasi selesai, tim pelaksana melakukan dokumentasi kegiatan pada rekam medis pasien, kemudian memindahkan pasien ke ruang recovery room (RR)
  10. Perawat ruang RR melakukan evaluasi tanda-tanda vital dan kesadaran pasien setiap 15 menit (sesuai kondisipasien)
  11. Setelah pasien sadar atau memungkinkan untuk dipindah ke ruangan rawat inap/intensif, perawat RR menghubungi ruangan yang akan dituju (by phone)
  12. Perawat RR mendokumentasikan kegiatan pada buku rekam medis
  13. Perawat RR melakukan serah terima pasien pada petugasruangan
  14. Perawat melakukan cuci tangan

1. Operasi elektif 1 x 24 jam 

2. Operasi cito maksimal 6 jam sesuai waktu puasa pasien

1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku.

pelayanan bedah sentral

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id)) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pelayanan bedah sentral"