15 menit
- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)
- Kotak Saran
- Whatsapp : 081390149392
- Telephone : (0271) 662988
- Facebook : Puskesmas Karangpandan
- Instagram : puskesmas Karangpandan
- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com
- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id
- Langsung ke Petugas
Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store