Pelayanan Imunisasi

  1. -Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Sehari sebelum pelayanan petugas memasukkan pelarut vaksin kedalam lemari es. -Petugas menyiapkan buku Register imunisasi -Petugas memastikan semua vaksin dalam kondisi baik dan tidak kedaluwarsa. -Petugas mengambil vaksin dan pelarut sesuai dengan perkiraan kebutuhan dan memasukkan kedalam vaccine carier yang telah berisi cool pack. -Petugas memastikan vaccine carier, safety box, ADS , air hangat, Kapas, dan Anapilaktik Set pada tempatnya. -Petugas cuci tangan kemudian memakai handscoon. -Petugas melakukan screening setiap sasaran meliputi umur,riwayat imunisasi sebelumnya, KIPI yang pernah dialami, riwayat penyakit dan keadaaan kesehatan saat ini. -Petugas menginformasikan kepada orang tua jenis dan manfaat imunisasi, efek samping yang mungkin terjadi. -Petugas melakukan inform consent. -Petugas mengambil vaksin yang akan diberikan dan pastikan kondisi VVM, tidak beku dan tidak kadaluwarsa Untuk Vaksin yang membutuhkan larutan , larutkan vaksin -Petugas mengambil ADS memastikan bahwa tidak kedaluwarsa, mengeluarkan dari plastik kemasan dan membuang kemasan kedalam tempat sampah non medis. -Petugas memberikan pelayanan imunisasi sesuai SOP -Petugas memberikan infomasi kepada orangtua tentang kapan kunjungan selanjutnya. -Petugas memberitahu kepada orang tua agar menunggu sekitar 30 menit di puskemas untuk memantau kemungkinan terjadinya efek samping -Untuk pemberian vaksin yang bisa menimbulkan panas, Petugas mempersilahkan orangtua mengambil obat parasetamol diruang farmasi. -Petugas mencatat hasil imunisasi pada buku KIA dan Buku Register -Petugas mencuci tangan setelah selesai memberikan imunisasi. Petugas menyimpan kembali Vaksin Pentabio, Polio oral, IPV , TT kedalam lemari es pada tempat terpisah

15 menit 

- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile