Izin Usaha Pertambangan Khusus Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Mineral Baru

  1. Salinan Nomor Induk Berusaha
  2. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) darii Badan Usaha
  3. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah
  4. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B
  5. Neraca sumber daya dan cadangan
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK
  7. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Izin lingkungan kegiatan Penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang sesuai dengan format berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public
  11. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir

<meta charset="utf-8" />Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS)

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan Khusus Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2299.3" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} </style>

https://oss.go.id/

mailto:kontak@oss.go.id

call center esdm 136


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Khusus Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Mineral Baru"