Surat Keterangan Kehilangan

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP

  1. Warga datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Staff pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, staff akan membuatkan surat keterangan Kehilangan yang diperlukan
  4. Surat diperiksa kembali oleh yang bersangkutan untuk mencocokan data
  5. Surat dikembalikan ke staff dan staff akan membawa surat ke pejabat berwenang untuk diverifikasi dan ditanda tangani
  6. Surat yang sudah ditanda tangani akan diberi stampel untuk disahkan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Apabila terdapat kesalahan data, maka warga dapat kembali ke pelayanan kemudian mengisi form pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store