Layanan Konsultasi Sanitasi

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran tarif sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Tarif Layanan
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan (dirujuk) bila diperlukan

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu tanda identitias dan menyampaikan masalah terkait sanitasi.
  2. Petugas pendaftaran akan mengarahkan pasien menuju ke ruang konsultasi sanitasi.
  3. Pasien yang mendapat rujukan internal akan diarahkan petugas menuju ke ruang konsultasi sanitasi.
  4. Pasien/klien menunggu panggilan dari ruangan yang dituju.
  5. Pasien/klien akan dilayani oleh sanitarian yang bertugas.
  6. Setelah selesai diperiksa, Pasien / klien akan diberikan lembar hasil konsultasi / rujukan internal / rujukan eksternal
  7. Pasien pulang

15 menit terhitung mulai pasien dilayani oleh petugas sanitarian

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 tentang Subsidi Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan PeraturanDaerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan


jasa konsultasi

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas) 

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan 

3. Telp : (0274) 6464461 

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459 

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram 

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/ 

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas 

d. Instagram : @puskesmasimogiri2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Sanitasi"