No. SK: Nomor 49 Tahun 2023
15 menit terhitung mulai pasien dilayani oleh petugas sanitarian
1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 tentang Subsidi Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN: sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan PeraturanDaerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
jasa konsultasi
1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)
2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan
3. Telp : (0274) 6464461
4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459
5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram
a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/
b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id
c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas
d. Instagram : @puskesmasimogiri2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Gigi Madya