Layanan Pengumpulan Sumbangan (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

No. SK: 400.9/60/SK-DINSOS/I/2024

  • FOTO COPY KTP PENANGGUNG JAWAB (PENGUSUL)
    1. SURAT PERMOHONAN
    2. FOTO COPY AKTA PENDIRIAN YAYASAN / SK ORGANISASI
    3. FOTO COPY NOMOR REKENING ORGANISASI
    4. SPJ PUB DAN UGB SEBELUMNYA (JIKA SUDAH MELAKSANAKAN PUB / UGB)

  • PROSEDUR LAYANAN PENGUMPULAN SUMBANGAN (PUB) DAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH(UGB)
    1. DATANG KE DINAS SOSIAL DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN LENGKAP
    2. MASUK KE LOKET PELAYANAN
    3. DIPERIKSA OLEH TIM VERIFIKASI
    4. JIKA PERSYARATAN LENGKAP DI PROSES DAN PENGESAHAN / TANDA TANGAN

3 JAM, MAKSIMAL 2 HARI KERJA

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGUMPULAN SUMBANGAN (PUB) DAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB)

JIKA ADA PENGADUAN SEGERA DI TINDAK LANJUTI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengumpulan Sumbangan (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) "