Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (Iumk)

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah;
  2. Surat Keterangan Usaha dari RT/RW;
  3. Surat Permohonan IUMK bermeterai 10.000;
  4. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  5. Pas photo 4x6 =5 lembar;
  6. Fotocopy Lunas PBB.

  1. Pemohon dating ke Ruang Pelayanan ;
  2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Proses Izin : - Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi; - Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksidan memberikan paraf dokumen yang telah dicetak oleh operator computer; - Penandatanganan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Camat; - Pengagendaan surat, pemberian nomor, cap/stempel dan pengarsipan dokumen;
  5. Pemohon membayar retribusi (jika ada);
  6. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon.

45 (Empat puluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Sungai Lilin di Jalan Palembang Jambi KM 118  Kel. Sungai Lilin Jaya 30755

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081368753544)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

ProsedurPengaduan :

1.       Jam Kerjapengaduan : Senins.d Kamis jam 07.30 s.d 16.00 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.30 WIB

2.       Pengaduan  disampaikan melalui media sebagaimana tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis terkait;

4.       Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (Iumk)"