Kartu Keluarga

No. SK: 16 Tahun 2024

  • kartu keluarga
    1. F1.01
    2. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
    3. Kutipan Akta Kelahiran Semua Anggota Keluarga yang Masuk di Kartu Keluarga
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah dalan Wilayah NKRI

  • Kartu Keluarga
    1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil dengan membawa berkas Kartu Keluarga
    2. Staf Penerima berkas memeriksa Kelengkapan Berkas Kartu Keluarga yang diajukan oleh Pemohon/Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih ada kekurangan, jika masih kurang lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Staf Penerima Berkas
    3. Pemohon/Masyarakat membawa berkas Kartu Keluarga ke Petugas Loket kemudian Staf validator mengimput data Pemohon/Masyarakat ke database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk)
    4. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi Kartu Keluarga dan diberi paraf
    5. Kepala Dinas menandatangani secara Elektronik (Phas Prase) Kartu Keluarga
    6. Staf akan mencetak Kartu Keluarga
    7. Staf Loket Pengambilan menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon/Masyarakat

Kurang dari Tiga Jam atau MaksimalTiga Jam Apabila tidak ada gangguan Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Kelusrgs

1.    Melalui Konsultasi Langsung

2.    Melalui Kotak Pengaduan

3.    Melalui Sosial Media (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL)

Nomor WA 082193558844
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"