Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Fotocopi Indentitas Pendiri
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  4. Hasil Penilaian Kelayakan : (Dokumen hak milik,sewa, pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan TK/KB/TPA/SPS ynag sah atas nama pendiri;Fotokpi akta notaris dan surat penetapan Badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenisnya dari kemeterian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukan adanya hubungan ddengan organisasi induk;Data mengenai perkiraan pembiayaanunutk kelangsungan paling sedikit untuk 1 tahun pembelajanarn
  5. Rencana Induk Pengembangan (RIP) (hanya untuk TK) : Visi Misi, Kurikulum tingkat satuan pendidikan, sasaran usia peserta didik,pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasasrana,struktur organisasi, pembiayaan,pengelolaan, peran masyarakat, rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 tahun)
  6. Rencana pencapaian Standar Penyelenggaraan TK paling lama 3 Tahun dan KB/TPA/SPS paling lama 5 tahun didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan oleh menteri

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin praktik melalui aplikasi online http://simpel.gunungkidulkab.go.id
  2. Pemohon membuat akun dengan melakukan registrasi
  3. Pemohon menerima user dan password dikirim melalui Whatsapp
  4. Pemohon login ke aplikasi SIMPEL menggunakan user dan password
  5. Pemohon mengisi data permohonan dan menuplaoud persyaratan
  6. Petugas pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jikal lengkap diteruskan unuyk diproses selanjutnya, jika tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan permohonan untuk dilengkapi

Jangka Waktu Penyelesaian 60 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Melalui kotak pengaduan/saran
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan
  3. Melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708
  4. Melalui telepon 0274-391942
  5. Melalui faksimile 0274-2910851
  6. Melalui SMS center 081234553451
  7. Melalui website Dinas yaitu : 

 https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.

https://simpel.gunungkidulkab.go.id

  1. Melalui email:dpmptsp@gunungkidulkab.go.id.

Prosedur :

Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store