Pelayanan KB

  1. -Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Petugas melakukan kebersihan tangan -Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )berupa masker, gaun, face shield dan handscoon jika ada indikasi. -Petugas membersihkan alat-alat dengan alkohol 70 % -Petugas mencatat dokumen rekam medis dari petugas pendaftaran dan rekam medis. -Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis yang masuk di ruang pemeriksaan KB -Petugas mempersilakan pasien duduk. -Petugas memberi salam kepada pasien. -Petugas melakukan reidentifiasi pasien. -Petugas melakukan anamnesis sesuai dengan kasusnya. -Petugas melakukan pemeriksaan fisik TTV -Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. -Petugas melakukan rujukan internal jika diperlukan. -Petugas menentukan diagnosa sesuai ICD 10 -Petugas melakukan tindakan dan pemberian terapi -Petugas menulis resep bila diperlukan obat -Petugas memberikan rujukan, membuat surat ijin sakit, surat keterangan sehat jika diperlukan. Petugas membuat pencatatan di SIMPUS. -Petugas melengkapi persyaratan administrasi. -Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alkohol 70 % Petugas melepas APD

10 - 30 MENIT SESUAI DENGAN TINDAKAN 

- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile