Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Indentitas/KTP/Kartu BPJS/KIS/ (Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x 24 Jam)

  1. Pendaftaran oleh Keluarga/Pengantar
  2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  3. Pemeriksaan Penunjang(bila ada)
  4. Pengambilan Obat
  5. Penyelesaian Administrasi di Kasir (untuk pasien Rawat Jalan )
  6. Pasien Pulang/rawat/Rujuk

1. Pendaftaran oleh Keluarga/Pengantar

2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 

3.Pemeriksaan Penunjang(bila ada)

4. Pengambilan Obat

5.Penyelesaian Administrasi di Kasir (untuk pasien Rawat Jalan )

6. Pasien Pulang/rawat/Rujuk 

1. Sesuai Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 34 Tahun 2024

2. Gratis

Pelayanan GawatDarurat

1. Email : rsudRoteNdao@gamail.com

2. Telp: 90380) 871084

3.Kotak saran

4.SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat "