Legalisasi Surat Kematian

No. SK: 060/05/2023

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan dari Desa
  3. Foto Copy KTP dan KK

  1. Pemohon menuju meja pelayanan dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan
  2. Petugas memeriksa persyaratan, penandatanganan dan memberi cap kecamatan
  3. eluruh persyaratan diserahkan kepada pemohon dan 1 rangkap mejadi arsip kecamatan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan seperti tersebut diatas dapat dipenuhi jika persayaratan lengkap, tidak terdapat kesalahan administrasi lainnya. Dalam hal pejabat yang menandatangani tidak berada ditempat, maka penyelesaian disesuaikan dengan keberadaan pejabat yang menandatangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Kematian

1. Kotak Saran 

2. E-mail : moga332701@gmail.com 

3. Facebook : Kecamatan Moga Kab. Pemalang 

4. IG : Kecamatan Moga 

5. Twitter : @kecmoga_pml



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Kematian"