No. SK: 43 TAHUN 2022
1 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara
lengkap)
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perkawinan
Nomor Telepon Kantor kependudukancapil.jakbar@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store