B. Standar Pelayanan Publik Klaster 3 ( Usia Dewasa dan Lanjut usia )

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Pasien baru
    1. Membawa No antrian
  • Pasien lama
    1. Membawa No antrian
    2. Membawa Rujukan Lama

  • Prosedur Pelayanan Klaster 3
    1. a. Pasien menuju klaster 3 b. Petugas melakukan Identifikasi pasien minimal 2 dari 4 identitas yang tidak berubah (nama lengkap, tanggal lahir, No Rekam Medik dan NIK) c. Petugas melakukan anamnesa pada pasien ( keluhan utama, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi,dan riwayat penyakit keluarga). d. Pada anamnesis perlu digali penjelasan e. Petugas melakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan. f. Pemeriksaan umum : Tensi g. Petugas menegakkan diagnose berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik. h. Petugas memberikan terapi sesuai diagnosa yang ditegakkan. i. Jika ada indikasi petugas dapat melakukan rujukan ke RS sesuai kriteria rujukan j. Petugas mendokumentasikan semua hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnose dan terapi ke dalam aplikasi simpus k. Pasien menuju penunjang jika dibutuhkan l. Setelah hasil jadi pasien menuju klaster 3 lagi m. Pasien menuju farmasi

Pemeriksaan Umum tanpa tindakan : ≤ 10 menit

Pemeriksaan Umum dengan tindakan : ≤ 20 menit

Rujukan Pasien : ≤ 10 menit

Pemeriksaan IVA : ≤ 15 menit

Pemeriksaan KB Suntik : ≤ 10 menit

Pemeriksaan IUD : ≤ 20 menit

Pemeriksaan Pasang Implant : ≤ 15 menit

Pemeriksaan Bongkar Implant : ≤ 30 menit

Pemeriksaan Bongkar Pasang Implant : ≤ 45 menit

Pemeriksaan Catin ( Calon Pengantin ) : ≤ 20 menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

- Pemeriksaan Sakit Usia 18 Tahun ke atas - Pemeriksaan Sehat Usia 18 Tahun ke atas - Rujukan Usia 18 Tahun ke atas - Kesehatan Reproduksi (IVA, IUD, Implan dan Calon Pengantin)

a.Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "B. Standar Pelayanan Publik Klaster 3 ( Usia Dewasa dan Lanjut usia )"