Layanan VCT

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Pasien/klien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien/ klien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien / klien datang dengan sukarela tanpa paksaan

  1. Pasien / klien menunggu panggilan dari ruangan yang dituju
  2. Pasien / klien akan dilayani oleh konselor yang bertugas.
  3. Pasien/ klien akan dilakukan konseling oleh petugas terlatih meliputi tahap pra test, test dan setelah tes
  4. Pasien/ klien menandatangani lembar persetujuan tertulis sebelum mulai menjalani tes
  5. Petugas akan melakukan konseling untuk menjelaskan dan bertujuan untuk mempersiapkan klien terhadap tes HIV nantinya dan membantu klien mengantisipasi hasilnya apakah positif atau negatif.
  6. Petugas akan melakukan pemeriksaan dengan cara rapid test yaitu diambil darah oleh petugas laboratorium dan dilakukan pemeriksaan
  7. Setelah menjalani tes dan mendapatkan hasilnya, konselor akan menjelaskan apa arti tes tersebut secara sederhana dan jelas dalam sesi konseling setelah tes. Setelahnya, konselor akan memberi waktu bagi klien untuk memahami penjelasan tersebut dan bertanya lebih lanjut.
  8. Konselor akan menentukan tindaklanjut berdasar hasil konsultasi dengan klien
  9. Pasien/ klien pulang setelah mendapat rencana tindaklanjut

Waktu penyelesaian tergantung dari tahapan tes yang dilalui

VCT adalah proses tiga tahap yang melibatkan konseling pra-tes, tes HIV, dan konseling setelah tes. Layanan ini mutlak bersifat rahasia karena Anda akan menandatangani lembar persetujuan tertulis sebelum mulai menjalani tes HIV ini. Setelah pasien menandatanganinya secara sukarela, maka VCT baru dapat segera dilakukan
Tahapan : 

1. Konseling sebelum tes

2. Tes HIV

3. Konseling setelah tes


Gratis

konseling, pemeriksaan laboratorium skrining HIV

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp :  (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

 5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HIV, AIDS, tes, sukarela, rahasia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan VCT"