No. SK: Nomor 49 Tahun 2023
Waktu penyelesaian tergantung dari tahapan tes yang dilalui
VCT adalah proses tiga tahap yang melibatkan konseling pra-tes, tes HIV, dan konseling setelah tes. Layanan ini mutlak bersifat rahasia karena Anda akan menandatangani lembar persetujuan tertulis sebelum mulai menjalani tes HIV ini. Setelah pasien menandatanganinya secara sukarela, maka VCT baru dapat segera dilakukan
Tahapan :
1. Konseling sebelum tes
2. Tes HIV
3. Konseling setelah tes
konseling, pemeriksaan laboratorium skrining HIV
1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)
2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan
3. Telp : (0274) 6464461
4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459
5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram
a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/
b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id
c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas
d. Instagram : @puskesmasimogiri2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Gigi Madya