Standar Pelayanan Surat Usaha

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pngantar sudah ditandatangani kelurahan / desa
  2. fotocopy KK
  3. fotocopy KTP pemohon
  4. Foto Usaha
  5. Lunas PBB (Jika ada)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku rekomendasi surat usaha
  5. berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan di instansi terkait

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Usaha

1. Kotak Saran 

2. Massager Facebook PATEN Kec. Babat Toman    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store