Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI

No. SK: 43 TAHUN 2022

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli
  5. Fotokopi kutipan akta perceraian/kutipan akta kematian (bagi status cerai hidup/cerai mati)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan perkawinanan dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kutipan akta perkawinan
  4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan

1 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Nomor Telepon Kantor : 0815142591256 dan 0815142591257 

 Email : kependudukancapil.jakbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI"