No. SK: 188.4/103 / KPTS/414.102.33/2024
10 Menit
1) Pasien dengan :
2) KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS
3) KTP diluar Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar
Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
4) Pasien BPJS GRATIS
5) Pasien Non BPJS disertai Tindakan :
Tarif Retribusi Sesuai dengan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 8 TAHUN 2023pelayanan kegiatan pendaftaran
1. Telephon: (0322) 456299
2. SMS / WA timpengaduanpkmwidang@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. Pengaduan Langsung (Lisan)
6. Facebook: Puskesmas Widang
Instagram: @puskesmaswidangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store