Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL

No. SK: 10

  1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas
  2. Rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT;
  3. Surat pernyataan jaminan asuransi bagi personil survei, pengangkatan, dan penyelaman ilmiah;
  4. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan
  5. Surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memproses dan melaksanakan pemanfaatan BMKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Bukti pembayaran PNBP
  7. Rencana pengangkatan, yang memuat: 1) luasan area kerja dengan paling sedikit 4 (empat) titik koordinat; 2) titik kerangka kapal, paling sedikit 2 (dua) titik koordinat; 3) site plan sebaran BMKT; 4) deskripsi BMKT yang meliputi gambaran jenis, material, dan perkiraan jumlah; 5) metode pengangkatan; 6) pendokumentasian yang terdiri atas penggambaran, video dan foto; 7) kebutuhan moda atau kapal pengangkat dan kapal logistik; 8) kebutuhan peralatan pengangkatan; 9) kebutuhan sarana penanganan BMKT; 10) kebutuhan tenaga kerja dan tenaga ahli; 11) risk analysis kegiatan pengangkatan yang meliputi: a) analisa resiko yang dapat disebabkan dari aktifitas pengangkatan; b) analisa resiko yang disebabkan oleh biota laut; c) analisa resiko terhadap BMKT; dan d) penanganan resiko, 12) waktu pelaksanaan pengangkatan
  8. Rencana penanganan di atas kapal, meliputi: 1) konservasi yang meliputi desalinasi dan pembersihan; 2) inventarisasi yang meliputi penghitungan, pengklasifikasian dan pelabelan; dan 3) penyimpanan sementara di atas kapal
  9. Rencana pemulihan ekosistem, meliputi: 1) identifikasi biota dalam area kerja dan sekitar kerangka kapal; dan 2) membuat modeling dampak dan rencana rehabilitasi
  10. Rencana pengelolaan pasca pengangkatan, meliputi: 1) rencana penyimpanan di darat; 2) dokumen analisa dan proses bisnis; 3) master plan dan DED pemanfaatan hasil pengangkatan; dan 4) roadmap dan rencana aksi pemanfaatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS RBA
  2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload berkas persyaratan sesuai ketentuan di OSS RBA
  3. SKPD Teknis melakukan verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan (jika diperlukan) a) SKPD Teknis menyetujui apabila persyaratan sudah sesuai OSS RBA dengan mengunggah Dokumen Persyaratan Teknis b) SKPD Teknis mengembalikan permohonan (perbaikan) apabila persyaratan tidak sesuai OSS RBA c) SKPD Teknis menolak permohonan apabila permohonan tidak dapat diteruskan
  4. DPMPTSP melalukan verifikasi dokumen persyaratan sesuai OSS RBA
  5. DPMPTSP memberikan keputusan: a) DPMPTSP menyetujui apabila persyaratan sudah sesuai OSS RBA b) DPMPTSP mengembalikan permohonan (perbaikan) apabila persyaratan belum sesuai OSS RBA c) DPMPTSP menolak permohonan apabila permohonan tidak dapat diteruskan
  6. Pemohon menerima notifikasi izin telah diverifikasi atau izin belum memenuhi persyaratan verifikasi
  7. Pemohon mencetak izin

14    Hari Kerja apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan secara Online melalui web resmi DPMPTSP, whatsapp petugas pengaduan, Instagram, facebook dan email
  3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait
  4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya