Pelayanan Pengajuan Surat Pindah

No. SK: 800/11b/02.2006/2024

  • Pelayanan Pengajuan Surat Pindah
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (asli) dan foto copy KK
    3. Membawa fotocopy Kartu KTP
    4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Alamat Tujuan
    5. Pas photo berwarna 4x6
    6. SKSK (Pindah antar Kabupaten)

  • Pelayanan Pengajuan Surat Pindah
    1. Pastikan kelurahan telah mendukung layanan Pelayanan Pengajuan Surat Pindah
    2. Pemohon ke kekelurahan ke petugas pelayanan membawa berkas persyaratan
    3. Pengimputan data/pembuatan produk layanan
    4. Penandatanganan oleh pejabat berwenang
    5. Pencatatan, penyerahan berkas kepada pemohonj

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Kelurahan

Datang langsung Ke Kantor Kelurahan

email: kel.slawu@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store