Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pengantar ditandatangani Kelurahan atau desa
  2. Fotocopy KK
  3. Foto Copy KTP Pemohon,
  4. Lunas PBB (jika ada)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengaju
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku rekomendasi surat keterangan tidak mampu
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Instansi Terkait

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu

1. Kotak Saran    

2. Massager PATEN Kec. Babat Toman     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store