Pelayanan Patologi Klinik dan Anatomi

  1. KTP
  2. Surat permohonan pemeriksaan Laboratorium

  1. PASIEN RAWAT JALAN -Pasien datang ke laboratorium klinik dengan membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium klnik -Petugas laboratorium di loket pendaftaran melakukan identifikasi surat pengantar dan kelengkapan dokumen -Petugas laboratorium melakukan input LIS laboratorium dan buku manual register induk -Khusus pasien JKN, harus melengkapi dokumen jaminan -Khusus pasien umum, melakukan pembayaran di kasir RSTN dengan membawa bill dari Laboratorium klinik -Khusus pasien umum, melakukan pembayaran di kasir RSTN dengan membawa bill dari Laboratorium klinik -Pasien dengan sampel selain darah, pengambilan specimen dilakukan di ruangan khusus sesuai kriteria spesimen -Petugas laboratorim melakukan preparasi specimen -Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan terhadap spesimen pasien -Hasil pemeriksaan laboratorium diverifikasi, selanjutnya divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium klinik, dan diapproved dalam LIS (Laboratorium information system) -Hasil pemeriksaan dicetak -Hasil pemeriksaan di serahkan kepada pasien atau keluarga pasien dan didokumentasikan dalam buku register penyerahan hasil
  2. PASIEN GAWAT DARURAT -Petugas laboratorium atau petugas IGD melakukan pengambilan spesimen di ruangan IGD -Spesimen diserahkan ke petugas loket pendaftaran laboratorium klinik -Petugas laboratorium di loket pendaftaran melakukan identifikasi surat pengantar, spesimen -Petugas laboratorium melakukan input LIS laboratorium dan buku manual register induk -Petugas laboratorim melakukan preparasi specimen -Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan terhadap spesimen pasien -Hasil pemeriksaan laboratorium diverifikasi, selanjutnya divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium klinik, dan diapproved dalam LIS (Laboratorium information system) -Hasil pemeriksaan dicetak -Hasil pemeriksaan di serahkan kepada petugas IGD dan didokumentasikan dalam buku register penyerahan hasil
  3. PASIEN RAWAT INAP -Petugas laboratorium atau petugas rawat inap melakukan pengambilan spesimen di ruangan perawatan pasien -Spesimen diserahkan ke petugas loket pendaftaran laboratorium klinik -Petugas laboratorium di loket pendaftaran melakukan identifikasi surat pengantar, spesimen -Petugas laboratorium melakukan input LIS laboratorium dan buku manual register induk -Petugas laboratorim melakukan preparasi specimen -Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan terhadap spesimen pasien -Hasil pemeriksaan laboratorium diverifikasi, selanjutnya divalidasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium klinik, dan diapproved dalam LIS (Laboratorium information system) -Hasil pemeriksaan dicetak -Hasil pemeriksaan di serahkan kepada petugas rawat inap dan didokumentasikan dalam buku register penyerahan hasil -

Waktu tunggu hasil pemeriksaan rutin, mulai dari pengambilan pengambilan spesimen sampai hasil pemeriksaan siap diserahkan adalah kurang dari 140 menit

Sesuai Perda Boalemo Nomor 3  Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)            

Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)

Hasil pemeriksaan laboratorium klinik

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

Website: http:/rstn.boalemokab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patologi Klinik dan Anatomi"