Pelayanan Tb- Kusta

No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023

  1. Membawa KTP

  1. Pasien atau keluarga membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien dipanggil di poli umum
  4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Petugas melakukan rujukan ke ruang P2M / DOTS
  7. Petugas melakukan verifikasi data melalui anamnesa dan pemeriksaan
  8. Petugas melakukan informed consent pemeriksaan penunjang
  9. Petugas menerima sampel dahak pasien
  10. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat
  11. Petugas mengirimkan sampel dahak untuk pemeriksaan ke Fasyankes lanjutan
  12. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan menetapkan rencana tindak lanjut
  13. Petugas melakukan pengobatan jika hasil pemeriksaan pada pasien yang dinyatakan BTA positif

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentangpenyakit TB 2. Mendapatkan penjelasan mengenai pemeriksaan TB 3. Mendapatkan pengobatan yang tepat 4. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

085784866165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tb- Kusta"