12. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bantuan UMKM

No. SK: 067-401.303/18/2024

  1. 1. Surat Keterangan memiliki Usaha Dari Kelurahan;
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK pemohon;
  3. 3. Foto Dokumentasi Kegiatan Usaha;

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan Bantuan UMKM yang sudah dilegalisasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bantuan UMKM yang sudah dilegalisasi.

·         http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id

-    Instagram     : Kecamatan Taman

-    Facebook      : Kecamatan Taman

-    Telepon        : (0351) 463297

-    Whatsapp     : 085186056056

-    Google Form :

http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bantuan UMKM"