Standar Pelayanan Rekomendasi Penelitian

No. SK: 00.8.3.2/21/Kpts-CRAHT/2024

  1. 1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. 2. Surat Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesbangpol Kabupaten

  1. 1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas memeriksa persyaratan
  3. 3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas benar dan lengkap maka surat permohonan akan diproses.
  4. 4. Penandataganan oleh pejabat yang berwenang
  5. 5. Pengarsipan data, pemberian nomor surat rekomendasi
  6. 6. Penyerahan surat rekomendasi kepada penelitian.

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

 

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 16.00 WIB

Setiap 12.00 -13.00 WIB

Jumat

08.00 - 16.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penelitian

1.   Datang Langsung Ke Kantor Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Jl. Kampung Tengah Tapan-Binjai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan

2.   Melalui surat ke alamat Kantor Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Jl. Kampung Tengah Tapan-Binjai Tapan, Email kecamatanrahultapan@gmail.com

4.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Penelitian"