Jasa Pengujian Laboratorium

No. SK: 10

  1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS RBA
  2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload berkas persyaratan sesuai ketentuan di OSS RBA
  3. SKPD Teknis melakukan verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan (jika diperlukan) a) SKPD Teknis menyetujui apabila persyaratan sudah sesuai OSS RBA dengan mengunggah Dokumen Persyaratan Teknis b) SKPD Teknis mengembalikan permohonan (perbaikan) apabila persyaratan tidak sesuai OSS RBA c) SKPD Teknis menolak permohonan apabila permohonan tidak dapat diteruskan
  4. DPMPTSP melalukan verifikasi dokumen persyaratan sesuai OSS RBA
  5. DPMPTSP memberikan keputusan: a) DPMPTSP menyetujui apabila persyaratan sudah sesuai OSS RBA b) DPMPTSP mengembalikan permohonan (perbaikan) apabila persyaratan belum sesuai OSS RBA c) DPMPTSP menolak permohonan apabila permohonan tidak dapat diteruskan
  6. Pemohon menerima notifikasi Sertifikat Standar telah diverifikasi atau Sertifikat Standarbelum memenuhi persyaratan verifikasi
  7. Pemohon memencetak Sertifikat Standar

5  Hari Kerja apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan secara Online melalui web resmi DPMPTSP, whatsapp petugas pengaduan, Instagram, facebook dan email
  3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait
  4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya