Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam Baru

  1. Salinan Nomor Induk Berusaha
  2. Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
  3. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
  4. Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
  5. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
  6. Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
  7. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  8. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

<meta charset="utf-8" />Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS)

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan Khusus

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2299.3" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} </style>

https://oss.go.id/

mailto:kontak@oss.go.id

call center esdm 136


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam Baru"