Pelayanan Pendaftaran/Rekam Medik

No. SK: 188.4/01/435.102.111/2023

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa: a. Kartu identitas: KTP, KK atau KIA b. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) c. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pendaftaran Pasien (Rawat Jalan dan Rawat Inap b. Pelayanan Rekam Medispasien


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran/Rekam Medik"