Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

No. SK: 10

  1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
  2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
  3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
  4. Alat penerangan yang cukup;
  5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
  6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
  7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
  8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
  9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
  10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
  11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
  12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS RBA
  2. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload berkas persyaratan sesuai ketentuan di OSS RBA
  3. SKPD Teknis melakukan verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan (jika diperlukan) a) SKPD Teknis menyetujui apabila persyaratan sudah sesuai OSS RBA dengan mengunggah Dokumen Persyaratan Teknis b) SKPD Teknis mengembalikan permohonan (perbaikan) apabila persyaratan tidak sesuai OSS RBA c) SKPD Teknis menolak permohonan apabila permohonan tidak dapat diteruskan
  4. DPMPTSP melalukan verifikasi dokumen persyaratan sesuai OSS RBA
  5. DPMPTSP memberikan keputusan: a) DPMPTSP menyetujui apabila persyaratan sudah sesuai OSS RBA b) DPMPTSP mengembalikan permohonan (perbaikan) apabila persyaratan belum sesuai OSS RBA c) DPMPTSP menolak permohonan apabila permohonan tidak dapat diteruskan
  6. Pemohon menerima notifikasi Sertifikat Standar telah diverifikasi atau Sertifikat Standar belum memenuhi persyaratan verifikasi
  7. Pemohon mencetak Sertifikat Standar

7   Hari Kerja apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan secara Online melalui web resmi DPMPTSP, whatsapp petugas pengaduan, Instagram, facebook dan email
  3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait
  4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya