Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pengantar Kelurahan / desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Surat persetujuan tetangga,
  5. dana lokasi,
  6. surat pernyataan taat peraturan
  7. surat permohonan rekomendasi keramaian dari Pemohon (Materi 6000)
  8. Data Pendukung
  9. Lunas PBB (Jika Ada)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengaju
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku ijin keramaian
  5. berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke POLSEK / POLRES

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

1. Kotak Saran

2. Massager Facebook PATEN Kec. Babat Toman 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store