Pembuatan Rekomendasi Jamkesda

No. SK: 188.4/79.a/DSD/III/2023

  1. Surat Keterangan tidak mampu
  2. fotocopy KTP dan KK

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi PBI Daerah (Jamkesda) ke Kantor Dinas Sosial
  2. Petugas Dinas Sosial memeriksa berkas-berkas persyaratan rekomendasi PBI JKN
  3. Petugas mencocokkan data pemohon dengan DTKS, PBI JKN, PPU, PBPU dan PBI Prov Melaui Aplikasi Jaga
  4. Dibuatkan Rekomendasi Jamkesda untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial
  5. Kabid membubuhkan paraf (mengetahui) sebelum diajukan ke Kadis
  6. Kepala Dinas mendatangani Surat Keterangan
  7. Surat Keterangan yang sudah ditanda tangani Kadis diserahkan kepada pelaksana
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Terdaftar/ Tidak terdaftar PBI JKN (Pengantar ke BPJS)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Jamkesda

Sudah terhubung dengan SP 4 LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Jamkesda"