Pelayanan P2P

No. SK: 007/PKM-MK/2024

  • BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS/KTP Pasien Lama Membawak Kartu Berobat dan kartu BPJS /KTP
  • Umum
    1. Pasien Lama membawa Kartu berobat

  • Penjelasan alur P2P
    1. 1. Pasien datang 2. Mendaftar di Meja poli 3. Pengkajian awal/anamnesa 4. Pemeriksan Pasien 5. Rujuk Internal Bila diperlukan 6. Pengambilan Obat/Ruang Farmasi(Apotik),P2P 7. Pulang

1. Anamnesa pasien : 10 menit 

 2. Penkes tentang Penyakit : 10 menit 

3. Pemberian Obat : 3 Menit

1. BPJS/ KIS Gratis 

2. UMUM berdasarkan Perbub No.27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tarip Retribusi Jasa Pelayanan Umum


Pelayanan P2P

1. Kotak Pengaduan 

2. Meja / ruangan pengaduan 

3. SMS/No. tlp petugas pengaduan 082213800905 

4. Website https://pkmmuarakumpeh.muarojambikab.go.id 

5.Website pengaduan www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 

 6.Email puskesmasmuarakumpeh@yahoo.com 

 7. Alamat OPD Jl. Jambi Suak Kandis Km.06

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan P2P"