Pelayanan Radiologi

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. KTP/KK
  2. Surat Pengantar Permintaan Radiologi

  1. PASIEN RAWAT JALAN -Pasien membawa permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter, legkap dengan identitas pasien. -Data pasien dimasukkan pada register radiologi -Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter -Petugas memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil -Pasien umum langsung membayar di kasir RS, kemudian mengambil hasil pemeriksaan -Pasien BPJS langsung mengambil foto
  2. PASIEN RAWAT INAP : -Pasien dikirim ke instalasi Radiologi dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan radiologi -Data pasien dimasukkan pada register radiologi -Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter -Formulir pembayaran dilampirkan pada data pasien -Hasil rontgen diambil oleh petugas paramedis di ruangan
  3. INSTALASI GAWAT DARURAT -Pasien dikirim ke instalasi Radiologi dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan radiologi -Data pasien dimasukkan pada register radiologi -Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter -Formulir pembayaran dilampirkan pada data pasien -Hasil rontgen diambil oleh petugas paramedis igd

Pemeriksaan Thorax : ≤ 3jam                     

Pemeriksaan Konvensional / Kontras ≤ 6 jam                     

Pemeriksaan USG : ≤ 1 jam                         

Pemeriksaan USG Doppler : ≤ 2 jam                       

Pemeriksaan CT Scan : ≤ 6jam                   

Pemeriksaan Cito : ≤ 1 jam

Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)

Sesuai Tarif E-Klaim  INA CBG (Pasien BPJS)

Layanan Radiologi

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.       Telepon : 0822 9260 2545 ( Jamila Gunung Amd,Keb)
          Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

f.        Website: http:/rstn.boalemokab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"