Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/01/435.102.111/2023

  1. Persyaratan administrasi : Ada surat pengantar dari UGD atau Pelayanan Umum Membawa FC KK, KTP dan kartu jaminan kesehatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Asuhan keperawatan standar,Asuhan kebidanan standar,Konsultasi dokter Umum ,Akomodasi ,Visite dokter umum , Konsultasi obat ,Injeksi


Default Image Caption
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"