Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pendirian Dan Operasional PAUD

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Surat permohonan disertai materai 6000
  2. Perkiraan jarak 2 KM dari TK/KB, TPA yang telah berdiri di daerah terdekat
  3. Surat rekomendasi dari Korwil
  4. Memiliki sertifikat kepemilikan tanag/AKTA NOTARIS
  5. Profl lembaga
  6. Daftar pengelola dan tutor
  7. Lampiran SK pengelola dan Tutor
  8. Daftar peserta didik
  9. Struktur organisasi lembaga
  10. Lampiran fotocopy NPWP
  11. Lampiran fotocopy rekening lembaga
  12. . Lampiran fotocopy NPSN
  13. Lampiran foto Gedung

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan Pendirian Dan Operasional PAUD

Melalui kotak saran
Melalui website : disdikbud.mubakab.go.id
Melalui email : disdikbud@mubakab.go.id
Melalui Medsos : Facebook : Diknas
Pendidikan Nasional Kabupaten Musi
Banyuasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui kotak saran, Melalui website : disdikbud.mubakab.go.id, Melalui email : disdikbud@mubakab.go.id, Melalui Medsos : Facebook : Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pendirian Dan Operasional PAUD"