Standar Pelayanan Rekomendasi Pemubuatan IMB

No. SK: B-000/8/KEC.BT/2024

  1. Surat Pengantar Permohonan Sudah ditandatangani kelurahan / desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Gambar Sket lokasi tanah bangunan
  4. Foto Arsitek bangunan tampak depan belakang samping kiri dan kanan,
  5. Surat Persetujuan tetangga,
  6. Fotocopy Sertifikat bangunan,
  7. Bukti Lunas PBB (Jika ada)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada kasi pelayanan umum atau sekcam atau camat untuk di tandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Buku IMB
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu pintu, Koperasi , dan Usaha mikro

(Bila Pimpinan ada ditempat dan jaringan tidak ada masalah). Kalau pimpinan dinas luar maka berkas bisa ditinggal dan nanti pemohon akan dihubungi petugas melalui via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan IMB

1. Kotak Saran

2. Massager Facebook PATEN Kec. Babat Toman 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store