Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.24/2024

  • Pasien Umum
    1. 1. membawa foto copi KTP /KK
    2. 2. membawa kartu pasien bagi pasien lama
  • Pasien BPJS
    1. 1. membawa kartu BPJS
    2. 2. membawa kartu pasien bagi pasien lama

  • Pasien Umum
    1. 1. Pasien mengambil nomor antrian (nomor antrian lanjut usia 60 tahun keatas di prioritaskan) 2. Menerima nomor registrasi untuk pasien baru 3. Pasien menyampaikan data pasien yaitu nama, nama orang tua/suami/istri, jenis kelamin, umur alamat lengkap kepada petugas 4. Menerima karcis retribusi sesuai pemeriksaan pasien 5. Membayar retribusi kepada kasir
  • Paien BPJS
    1. 1. Pasien mengambil nomor antrian (nomor antrian lanjut usia 60 tahun keatas di prioritaskan) 2. Menerima nomor registrasi untuk pasien baru 3. Pasien menyampaikan data pasien yaitu nama, nama orang tua/suami/istri, jenis kelamin, umur alamat lengkap kepada petugas 4. Menerima karcis retribusi sesuai pemeriksaan pasien 5. Membayar retribusi kepada kasir

3.    Pasien menyampaikan data pasien yaitu nama,   nama orang tua/suami/istri, jenis kelamin, umur     alamat lengkap kepada petugas

Membayar retribusi kepada kasir   

Pasien dengan :

1)     KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

pelayanan kegiatan pendaftaran

3.   Email : puskesmaspw@gmail.com

6.   Media Sosial

-   Youtube : Puskesmas Prambonwetan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS / WA Pengaduan ( 0812 328 10352 )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"