Pelayanan Farmasi

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. Resep Dokter

  1. PASIEN RAWAT JALAN -Pasien Membawa resep dokter dari klinik rawat jalan -Petugas Farmasi menerima resep dan mencatat waktu terima resep dan memberikan nomor antrian -Petugas Farmasi menerima resep dan melakukan skrining resep dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, kesesuaian farmasetis dan pertimbangan klinis -Petugas melakukan penyiapan obat dari resep tersebut dimana dalam tahap ini terdiri dari perhitungan jumlah obat dan dosis dan pengemasan serta pelabelan -petugas melakukan double chek sebelum penyerahan -Petugas menyerahkan obat dan menyampaikan informasi obat terkait nama obat jumlah dosis dan cara pemakaian dan kemungkinan efek samping yang timbul. -Setelah pelayanan resep dilakukan registrasi dan pencatatan resep. -Untuk Pasien Umum melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu sebelum penyerahan obat
  2. PASIEN RAWAT INAP : -Keluarga Pasien Membawa resep dokter dari ruang perawatan -Petugas Farmasi menerima resep dan mencatat waktu terima resep dan memberikan nomor antrian -Petugas Farmasi menerima resep dan melakukan skrining resep dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, kesesuaian farmasetis dan pertimbangan klinis -Petugas melakukan penyiapan obat dan bahan medis habis pakan (BMHP)dari resep tersebut dimana dalam tahap ini terdiri dari perhitungan jumlah obat dan dosis dan pengemasan serta pelabelan -petugas melakukan double chek sebelum penyerahan -Petugas menyerahkan obat dan menyampaikan informasi sederhana mengenai nama dan jumlah obat serta bahan medis habis pakai (BMHP) yang diterima -Setelah pelayanan resep dilakukan registrasi dan pencatatan resep. -Untuk Pasien Umum dapat melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu sebelum penyerahan obat dan BMHP dan atau dapat melakukan pembayaran pada saat akan keluar dari RS dengan menerima rincian dan rekapitilasi obat dan BMHP berdasarkan resep dokter dan catatan kartu evaluasi obat.
  3. INSTALASI GAWAT DARURAT -Keluarga Pasien Membawa resep dokter IGD -Petugas Farmasi menerima resep dan mencatat waktu terima resep dan memberikan nomor antrian -Petugas Farmasi menerima resep dan melakukan skrining resep dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, kesesuaian farmasetis dan pertimbangan klinis -Petugas melakukan penyiapan obat dan bahan medis habis pakan (BMHP)dari resep tersebut dimana dalam tahap ini terdiri dari perhitungan jumlah obat dan dosis dan pengemasan serta pelabelan -petugas melakukan double chek sebelum penyerahan -Petugas menyerahkan obat dan menyampaikan informasi sederhana mengenai nama dan jumlah obat serta bahan medis habis pakai (BMHP) yang diterima -Setelah pelayanan resep dilakukan registrasi dan pencatatan resep. -Untuk Pasien Umum dapat melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu sebelum penyerahan obat dan BMHP dan atau dapat melakukan pembayaran pada saat akan keluar dari RS dengan menerima rincian dan rekapitilasi obat dan BMHP berdasarkan resep dokter dan catatan kartu evaluasi obat. -Untuk pasien CITO (emergency) tidak diberikan nomor Antrian dan segera dilakukan pelayanan

Pelayana Resep Obat Jadi : ≤ 15 Menit  

Pelayanan Resep Obat Racikan : : ≤ 60 Menit      


Peraturan Direktur RSUD Tani dan Nelayan tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Farmasi di RSUD Tani dan Nelayan

Layanan Kefarmasian

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

Website: http:/rstn.boalemokab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"