Pelayanan Gigi

No. SK: 007/PKM-MK/2024

  • BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS/KTP Pasien Lama Membawak Kartu Berobat dan kartu BPJS /KTP
  • Umum
    1. Pasien Lama membawa Kartu berobat

  • Penjelasan alur
    1. 1. Pasien datang 2. Mendaftar di Meja poli 3. Pengkajian awal/anamnesa 4. Pemeriksan Pasien 5. Rujuk Internal Bila diperlukan 6. Pengambilan Obat/Ruang Farmasi(Apotik) 7. Pulang 8. Rujuk ke Rumah Sakit

1. Anamnesa pasien : 3 menit 

2. Pemeriksaan pasien : 3 menit 

3. Pencabutan gigi susu : 10 menit 

4. Pencabutan gigi tetap : 20-30 menit 

5. Penambalan : 30 menit 

6.Scaling atas atau bawah : 30 menit

1. BPJS/ KIS Gratis 

2. UMUM berdasarkan Perbub No.27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tarip Retribusi Jasa Pelayanan Umum

1.Konsultasi kesehatan gigi, 2.Pemeriksaan kesehatan gigi 3.Tindakan Penambalan 4.Cabut Gigi Dewasa, 5. Cabut Gigi anak 6.Scalling/pembersihan karang gigi

1. Kotak Pengaduan 

2. Meja / ruangan pengaduan 

3. SMS/No. tlp petugas pengaduan 082213800905 

4. Website https://pkmmuarakumpeh.muarojambikab.go.id 

5.Website pengaduan www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 

 6.Email puskesmasmuarakumpeh@yahoo.com 

 7. Alamat OPD Jl. Jambi Suak Kandis Km.06

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"