Pendirian Perubahan, penggabungan dan pemecahan satuan pendidikan (SD,SMP,PAUD,TK dan PNF)

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Surat rekomendasi disertai dengan materai 6000
  2. Hasil studi kelayakan
  3. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
  4. Sumber peserta didik
  5. Tenaga kependidikan
  6. Tenaga non kependidikan
  7. Kurikulum/Program kegitan belajar
  8. Sumber pembiayaan sarana dan prasarana
  9. Penyelenggaraan sekolah
  10. Fotocopy NPWP perusahaan/perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak
  11. Fotocopy bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan Badan/Perorangan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Perubahan, penggabungan dan pemecahan satuan pendidikan (SD,SMP,PAUD,TK dan PNF)

Melalui kotak saran
Melalui website : disdikbud.mubakab.go.id
Melalui email : disdikbud@mubakab.go.id
Melalui Medsos : Facebook : Diknas
Pendidikan Nasional Kabupaten Musi
Banyuasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui kotak saran, Melalui website : disdikbud.mubakab.go.id, Melalui email : disdikbud@mubakab.go.id, Melalui Medsos : Facebook : Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendirian Perubahan, penggabungan dan pemecahan satuan pendidikan (SD,SMP,PAUD,TK dan PNF)"