Pemeriksaan Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien di Ruang Pemeriksaan Umum

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan Rekam Medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran Vital Sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas memberikan terapi / tindaklanjut yang sesuai

1. KTP Kabupaten Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS 

2. KTP luar Kabupaten Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) 

3. Peserta BPJS GRATIS 

4. Pasien Non BPJS disertai tindakan : Tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 32 Tahun 2020

Pemeriksaan umum1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Kesehatan 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Kesehatan

1. Whatsapp : 0812 8091 0001 

2. Media Sosial : Facebook (Puskesmas Plumpang) 

3. Email : puskesmasplumpang@gmail.com 

4. Telepon : (0356) 811032 

5. Secara tertulis melalui : Surat tertulis kepada Kepala Puskesmas Plumpang atau Tim Pengaduan Puskesmas Plumpang Jl. Raya Plumpang No. 17 Plumpang Tuban Kode Pos 62382 

6. Kotak Saran 

7. Forum Masyarakat Madani Kecamatan Plumpang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"