Online Single Submission (OSS)

  1. KTP
  2. NPWP
  3. EMAIL/No WA
  4. AHU dan Akta (bagi badan usaha)
  5. BPJS Ketenagakerjaan
  6. BPJS Kesehatan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/Izin Operasional atau Izin Komersial melalui Portal OSS di www.oss.go.id pada menu daftar untuk mendapatkan Username dan Password; 2. Pemohon melakukan aktivasi hak akses melalui email yang telah di daftarkan untuk dapat menggunakan Username dan Password pada sistem OSS; 3. Pemohon masuk (login) pada sistem OSS, pilih (centang) bidang usaha yang membutuhkan perizinan; 4. Pemohon mengisi data secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang dibutuhkan 5. Pemohon menerima Notifikasi Penerbitan Perizinan melalui OSS-RBA ? Notifikasi “Disetujui” : sistem OSS akan menerbitkan Perizinan yang sudah diajukan oleh Pemohon (bisa dicetak sendiri) ? Notifikasi “Kurang Lengkap” : sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan ? Notifikasi “Ditolak” : sistem OSS menyampaikan penolakan

0 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 55, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban

2. Email: dpmptsp.tuban@gmail.com

3. Telepon: (0356) 8837666

4. Aplikasi Pengaduan Daerah (Taprose)

5. Melalui aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Online Single Submission (OSS)"