Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 045 Tahun 2023

  1. Sudah memiliki KTP-el
  2. Memiliki smartphone
  3. Nomor handphone pemohon
  4. Email pemohon

  1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Playstore (Android) / App Store (IOS)
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui Aplikasi Identitas Kependudukan DIgital (IKD)
  3. Pemohon melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di tempat Pelayanan Kependudukan / Videocall dan menunjukkan KTP-el sebagai verifikasi
  4. Admin/ Operator Disdukcapil melakukan validasi data serta mengirim PIN aktivasi yang ditimbulkan dari sistem dikirim via email ke pemohon
  5. Pemohon membuka tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan memasukkan PIN Aktivasi pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id
  6. Untuk Penerbitan Identitas Kependudukan Digital pemohon membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukkan PIN
  7. Barcode digital telah diterbitkan

Tentatif

Tidak dipungut biaya

KTP Digital (Aplikasi IKD)

Konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Tatap Muka

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


2. Surat

    Jl. Datu Nuraya Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin


 3. Faximili/Telepon

    0517-32454


 4. Email

    dukcapil.rantau777@gmail.com


 5. Media Sosial:

     Instagram : @disdukcapiltapin

    Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tapin 

    WhatsApp : 0811-5113-141


 6. Website

    https://dukcapil.tapinkab.go.id/


 7. Tindak lanjut konsultasi dan pengaduan, serta saran dan masukan dengan :

a. Verifikasi Aduan

b. Mediasi

c. Koordinasi

d. Sanksi


SDM yang bertugas menangani konsultasi dan pengaduan adalah: 1 (satu) orang Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

  

Sarana yang digunakan dalam penanganan konsultasi dan pengaduan adalah :

1. Ruang Konsultasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan 

3. Telp/WhatsApp

4. Komputer



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)"