A. Standar Pelayanan Publik Klaster 1 (Pendaftaran)

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama
    2. KK/ KTP/ Kartu Identitas yang berisi NIK
  • Pasien BPJS/ JKN
    1. Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama
    2. Kartu BPJS/KIS/ ASKES/ KTP/ KK
    3. Surat Rujukan dari rumah sakit untuk meminta rujukan baru
  • Pasien Gratis
    1. Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama
    2. Foto copy KK/ KTP
  • Pasien UKS
    1. Buku Pengantar dari sekolah

  1. Pasien datang
  2. Skrining Rawat Jalan
  3. Ambil nomor antrian ( Untuk antrian online bisa langsung lapor petugas pendaftaran untuk pencetakan nomor)
  4. Pasien menunggu panggilan loket pendaftaran
  5. Pasien dilakukan identifikasi data di loket pendaftaran
  6. Menuju ke poli yang dituju untuk diperiksa

Waktu pendaftaran pasien baru : ≤ 7 menit

Waktu pendaftaran pasien lama : ≤ 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pasien yang terdaftar di Puskesmas

a.Website https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "A. Standar Pelayanan Publik Klaster 1 (Pendaftaran)"