Standar Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No. SK: 00.8.3.2/21/Kpts-CRAHT/2024

  1. Surat Pemohon
  2. Foto Copy KTP kedua calon mempelai
  3. Foto Copy KK kedua calon mempelai
  4. Foto Copy Surat Pengantar Nikah
  5. Foto Copy Akte Kelahiran bila ada
  6. Surat Pernyataan belum menikah
  7. Foto Copy Akte Cerai/cerai hidup
  8. Foto Copy Akte Kematian/Keterangan Kematian, apabila cerai mati

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

 

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 16.00 WIB

Setiap 12.00 -13.00 WIB

Jumat

08.00 - 16.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1.   Datang Langsung Ke Kantor Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Jl. Kampung Tengah Tapan-Binjai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan

2.   Melalui surat ke alamat kecamatanrahultapan@gmail.com

 4.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"