Pelayanan Pengaduan Pelanggan

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis.
  2. Identitas resmi pengadu (KTP) dan no kontak person

  1. a. Petugas pengaduan menyediakan media pengaduan antara lain: 1) Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email); 2) Lisan (telepon, handphone); 3) Langsung bertatap muka menemui Petugas; b. Petugas menerima pengaduan di ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan; c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan; d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung; e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan; f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan; g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Pengaduan

PELAYANAN          INFORMASI          &          PENGADUAN a.TELEPON                : (0338) 670376

b.NO.WHATSAPP : 0853 - 3477- 0082

 c.EMAIL : puskesmassitubondo@gmail.com

d.WEB: https://pkmsitubondo.situbondokab.go.id/ e.INSTAGRAM   : @puskesmassitubondo f.FACEBOOK:https://www.facebook.com/puskesma ssit

g.Secara tertulis manual melalui : Kotak Saran

h. Barcode pengaduan :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelanggan"