Ugd

No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023

  1. Membawa KTP

  1. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  2. Petugas konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien
  3. Petugas melakukan inform consent
  4. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan
  5. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan
  6. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi klinis pasien

3. Observasi pasien disesuaikan dengan kondisi pasien

Bagi pasien BPJS dan JPK/Jember Pasti Kueren (Khusus warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya. Bagi pasien umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 1 Tahun 2024

Pelayanan Gawat Darurat yang berisiko tinggi

085784866165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ugd"