No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi klinis pasien
3. Observasi pasien disesuaikan dengan kondisi pasien
Bagi pasien BPJS dan JPK/Jember Pasti Kueren (Khusus warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya. Bagi pasien umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 1 Tahun 2024
Pelayanan Gawat Darurat yang berisiko tinggi
085784866165
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store