Pelayanan Pojok TB

  1. a. Tersedianya rekam medik
  2. b. Pasien membawa nomer antrian
  3. c. Pasien wajib hadir
  4. d. Pasien membawa kartu obat TB (bagi penderita TB lama)

  1. a. Petugas melakukan persiapan pelayanan (petugas, ruangan, APD , alat dan bahan) b. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian 1. Jika pasien baru (TB paru) -Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis -Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik, TTV pada pasien -Petugas menanyakan kepada pasien hasil pemeriksaan dahak (TCM) -Petugas melakukan edukasi/KIE tentang pengobatan TB pada pasien dan keluarga -Petugas memberikan obat OAT sesuai indikasi -Petugas memberikan kartu pengobatan TB paru -Petugas mencatat data pemeriksaan pada rekam medik dan register kunjungan rawat jalan -Petugas melakukan penginputan data pada aplikasi SITB online dan SIKDA 2. Jika pasien lama -Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis dan kartu pengobatan TB -Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik, TTV pada pasien -Petugas memberikan OAT sesuai indikasi -Petugas memberikan KIE -Petugas melakukan pencatatan manual di register maupun di pencatatan elektronik (SIKDA)

a.  Pelayanan pada pasien TB baru 15-20 Menit

  b. Pelayanan pada pasien TB lama 10 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemeriksaan kontak serumah b. Pengobatan TB c. Konseling d. Resep obat OAT

a. Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)   Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)   Lisan (telepon, handphone);

3)   Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b. Petugas         menerima    pengaduan   di        ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pojok TB"