Perizinan Non berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Fotocopy STR-TS yang masih berlaku dilegalisir
  5. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
  6. Fotocopy KTP pemohon
  7. Fotocopy NPWP
  8. Pas photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
  10. Fotocopy surat izin fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktek
  11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  12. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp.10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke e-Pinter Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF. Penata Perizinan Ahli Muda
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk pertibangan teknis dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke e-Pinter dan melaporkan kepada Pelaksana.
  6. Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Surat Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan Pertimbangan Teknis ke tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya (kabid)
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas pengantar surat permintaan Pertimbangan Teknis oleh tim teknis atas nama Kepala Dinas
  9. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP;
  10. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A untuk di proses
  11. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Kerja Tenaga Sanitarian. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Kerja Tenaga Sanitarian dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  12. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Kerja Tenaga Sanitarian melalui sistem (e-Pinter) dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Perizinan A
  13. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Kerja Tenaga Sanitarian dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Kerja Tenaga Sanitarian dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  15. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Kerja Tenaga Sanitarian dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  16. Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Kerja Tenaga Sanitarian dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana)
  17. Menerima, menggandakan Izin Kerja Tenaga Sanitarian dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  18. Menerima, menyerahkan Izin Kerja Tenaga Sanitarian untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non berusaha"